
PARB memperkuat ketahanan fiskal nasional melalui kebijakan responsif, inovasi pembiayaan berkelanjutan, dan kolaborasi strategis demi stabilitas ekonomi jangka panjang Indonesia.
Strategi nasional untuk memastikan ketersediaan dana penanggulangan bencana yang cepat,
tepat, dan berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Laporan WorldRiskReport 2025 menempatkan Indonesia pada posisi ketiga dunia setelah Filipina dan India. Dengan skor indeks mencapai 39,80 Indonesia menghadapi ancaman alam luar biasa seperti banjir dan gempa bumi. Selain faktor geografis kerentanan sosial ekonomi masyarakat turut memperparah risiko tersebut. Namun laporan ini juga memuji kearifan lokal penduduk Indonesia dalam mitigasi bencana. Penggunaan tanda alam serta alat evakuasi sederhana terbukti efektif memperkuat ketahanan komunitas lokal dalam menghadapi ancaman banjir yang ekstrem.
Untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan (financing gap) antara kebutuhan pemulihan dan ketersediaan dana darurat, Kementerian Keuangan memformulasikan kerangka Strategi PARB. Strategi ini merupakan ekosistem perlindungan yang mengombinasikan retensi risiko (menyediakan dana cadangan) dengan transfer risiko (mengalihkan beban melalui asuransi).
Melalui payung kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas pendanaan secara proaktif, tidak hanya untuk fase tanggap darurat, tetapi juga untuk mitigasi prabencana dan pemulihan jangka panjang.
Akumulasi pendapatan negara melalui pajak, PNBP, dan instrumen pembiayaan strategis.
Perencanaan alokasi APBN yang pruden untuk menjaga stabilitas makroekonomi nasional.
Laporan pertanggungjawaban (LKPP) yang diaudit dan terbuka untuk publik.
Peningkatan kesejahteraan publik, perlindungan sosial, dan pertumbuhan ekonomi.
Eksekusi anggaran ke sektor prioritas: infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan daerah.
Sebagai mesin penggerak dalam strategi PARB, pemerintah membentuk Pooling Fund Bencana (PFB). PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi, dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana.
Berbeda dengan sistem anggaran tradisional yang terikat batas tahunan, PFB bersifat fleksibel dan akumulatif. Dana yang dikumpulkan dari APBN, APBD, hingga instrumen hibah akan dikelola dan diinvestasikan. Imbal hasil dari investasi ini kemudian digunakan untuk memperbesar kapasitas pendanaan kesiapsiagaan, serta memastikan tersedianya likuiditas cepat (*standby facility*) kapan pun bencana terjadi.
Mekanisme pendanaan bencana yang adaptif, mendobrak kekakuan siklus anggaran tahunan. Mengakumulasi dana saat aman, melindungi aset saat bencana, dan mempercepat pemulihan pascabencana.
Banjir dan longsor mendominasi 98% bencana, terjadi hampir setiap hari akibat cuaca ekstrem.
Gempa dan gunung api jarang terjadi (2%), namun dampaknya paling fatal bagi korban jiwa.
Risiko wabah menurun drastis pasca-2022, kini angkanya sangat kecil dibanding bencana alam fisik.
Pelaksanaan kebijakan diperkuat melalui sinergi dengan lembaga spesialis
untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan ketangguhan bencana.
Harmonisasi Kebijakan Keuangan Hijau
Pengelola Dana & Ekonomi Karbon
Data Risiko & Mitigasi Bencana
Manajemen Aset & Asuransi Negara
Pembiayaan & Manajemen Risiko Fiskal
Penyalur Dana Transfer Daerah
Mitra utama dalam penyaluran dana untuk keberlanjutan ekologis, konservasi hutan, dan pengurangan emisi karbon.
Mitra strategis dalam mitigasi risiko bencana, penanganan darurat, dan rehabilitasi pasca-bencana.
Banjir dan longsor mendominasi 98% bencana, terjadi hampir setiap hari akibat cuaca ekstrem.
Gempa dan gunung api jarang terjadi (2%), namun dampaknya paling fatal bagi korban jiwa.
Risiko wabah menurun drastis pasca-2022, kini angkanya sangat kecil dibanding bencana alam fisik.

Peluncuran program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB) menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan aset negara dari

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) menggelar sosialisasi mengenai Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dan Pooling Fund Bencana

Dalam rangka memperkuat pemahaman Pemerintah Daerah terhadap skema PFB, BNPB berkolaborasi dengan DJSEF dan BPDLH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Kegiatan sosialisasi

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap keberadaan serta fungsi PFB, Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan
Banjir dan longsor mendominasi 98% bencana, terjadi hampir setiap hari akibat cuaca ekstrem.
Gempa dan gunung api jarang terjadi (2%), namun dampaknya paling fatal bagi korban jiwa.
Risiko wabah menurun drastis pasca-2022, kini angkanya sangat kecil dibanding bencana alam fisik.
Pooling Fund Bencana adalah dana bersama yang dikelola oleh pemerintah untuk mendanai kegiatan penanggulangan bencana. Dana ini dibentuk agar pemerintah memiliki cadangan pendanaan yang siap pakai (standby) dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya bergantung pada APBN yang bersifat terbatas saat terjadi bencana besar.
Sumber modal atau pendanaan PFB berasal dari beberapa pintu, antara lain:
APBN dan APBD: Alokasi rutin dari anggaran negara/daerah.
Hasil Investasi: Dana yang ada dikelola secara produktif untuk mendapatkan imbal hasil (akumulasi nilai tambah).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Pendapatan dari layanan atau sumber lain yang sah.
Hibah/Sumbangan: Bantuan dari pihak swasta, masyarakat, atau lembaga internasional yang tidak mengikat.
Pengelolaan PFB dilakukan oleh BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup), yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. BPDLH bertindak sebagai unit pengelola (BLU) yang bertugas menghimpun, memupuk, dan menyalurkan dana tersebut untuk perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
Transfer risiko dalam konteks penyaluran dana Pooling Fund Bencana (PFB) adalah strategi finansial pemerintah untuk memindahkan beban kerugian finansial akibat bencana alam kepada pihak ketiga, seperti perusahaan asuransi atau pasar modal global. Melalui mekanisme ini, pemerintah membayar premi secara berkala agar saat terjadi bencana besar, beban perbaikan infrastruktur atau pemberian bantuan tidak sepenuhnya menguras APBN, melainkan ditanggung oleh pihak asuransi melalui klaim atau instrumen instrumen keuangan seperti Catastrophe Bonds. Pendekatan ini mengubah pola penanggulangan bencana dari yang sebelumnya bersifat reaktif (mencari dana setelah kejadian) menjadi proaktif dan terukur, sehingga pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat tanpa mengganggu stabilitas anggaran negara.
Berdasarkan Strategi PARB (Kemenkeu, 2018), Antara tahun 2000-2016, rata-rata kerugian ekonomi langsung berupa rusaknya bangunan dan bukan bangunan akibat bencana alam yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya mencapai sekitar Rp. 22,8 triliun. Di masa mendatang, kerugian akibat bencana akan semakin membesar, apabila tidak dilakukan upaya mitigasi, kesiapsiagaan dan transfer risiko. Selain itu, fenomena perubahan iklim dapat meningkatkan dan memperbesar risiko bencana di masa depan.
Kemampuan Pemerintah dalam menyediakan pembiayaan untuk bencana dengan dampak yang besar cenderung terbatas pada saat terjadi bencana. Setiap tahunnya, Pemerintah mengalokasikan rata-rata 5 triliun rupiah dana cadangan bencana yang digunakan saat terjadi bencana. Sedangkan kebutuhan penanggulangan bencana adalah sekitar Rp22,8 triliun. Dengan adanya gap antara kebutuhan bencana dan alokasi dana cadangan selama ini, Pemerintah Indonesia perlu menciptakan mekanisme pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan untuk mendanai penanggulangan bencana.
Dalam kerangka APBN/APBD, Pemerintah sudah memiliki beberapa anggaran yang digunakan untuk kegitan penanggulangan bencana, yaitu:
Melengkapi sumber dana tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana pada 2018. Salah satu instrumen dalam strategi PARB tersebut, pemerintah menambah alternatif sumber pendanaan berupa:
Berdasarkan peta risiko bencana Indonesia tahun 2023, 13 provinsi berada pada kelas risiko bencana tinggi dan 25 provinsi berada pada kelas risiko bencana sedang dan tidak ada provinsi yang berada pada risiko bencana rendah. Selain itu, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia terdapat 168 kabupaten/kota yang berada pada kelas indeks risiko tinggi dan 346 yang berada pada kelas indeks risiko sedang.
Menurut World Risk Report (2025), Indonesia menempati peringkat ke-3 urutan negara paling rawan bencana setelah Filipina dan India. Tingginya risiko bencana disebabkan karena letak geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api Pasifik menyebabkan tingginya bencana gempa, tsunami, dan gunung berapi. Selain itu, bencana hydrometeorology, bencana yang terkait siklus air (banjir, longsor, kekeringan, dan puting beliung) berkontribusi pada tingginya kerugian ekonomi akibat bencana. Sebagai gambaran, bencana tsunami Aceh tahun 2004 diperkirakan mencapai Rp51,4Triliun. Jika hal ini terjadi beberapa kali dalam setahun, kerugian akibat bencana alam tentu dapat menjadi risiko fiskal yang dapat menjadi hambatan pembangunan dan ekonomi. Untuk itu, Indonesia perlu mekanisme pembiayaan inovatif terkait penanggulangan bencana.
Sebelum adanya PARB, penanggulangan bencana di Indonesia cenderung bersifat reaktif dan hanya mengandalkan satu instrumen yaitu APBN/APBD. Akibatnya, penanggulangan bencana menjadi tidak optimal dan pemulihan pasca bencana untuk kembali ke kondisi sebelum bencana memakan waktu yang lebih lama. Strategi PARB juga mengubah pendekatan penanggulangan bencana yang sebelumnya reaktif menjadi preventif dan proaktif. Strategi PARB diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan yang besar, terencana, tepat waktu dan sasaran, berkelanjutan, yang dikelola dengan transparan untuk melindungi keuangan negara dan menjaga pembangunan ekonomi.
Fitur-fitur penting dari strategi PARB adalah adanya alternatif pembiayaan di luar APBN dan bauran beberapa instrumen penanggulangan bencana. Rumusan strategi PARB dan bauran instrumen di dalamnya mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya:
Adapun beberapa instrumen dalam PARB antara lain:
Beberapa instrumen PARB yang sudah diimplementasikan dalam strategi PARB diantaranya:
Dalam jangka pendek, Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2025, atau selambat-lambatnya tahun 2026, hampir seluruh instrumen PARB telah diimplementasikan. Beberapa instrumen yang masih dalam proses penyusunan di antaranya transfer risko lainnya melalui asuransi parametrik dan partisipasi Pemda dalam PFB. Penyusunan strategi PARB ini melibatkan berbagai instansi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan sebagai “pimpinan proyek” dalam penyusunan strategi PARB terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan implementasi peta jalan PARB.
Seperti yang telah kami sebutkan di atas, Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana) merupakan salah satu intstrumen PARB yang telah berjalan. Dibentuk pada tahun 2021, pada tahun 2025 sebagian hasil pengembangan dana sudah digunakan untuk mendananai kegitan pra bencana dan pembyaran premi ABMN. Di tahun 2025, PFB telah membiayai proposal kegiatan prabencana di BNPB, Kemendagri, Kemensos, dan Kemenkes.
Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana/PFB) adalah dana yang berasal dari berbagai sumber yang dikelola dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan. PFB didirikan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. PFB bersifat komplementer, didesain untuk melengkapi kebijakan penanggulangan bencana yang ada, bukan untuk menggantikannya.
Sebagai tambahan informasi, PFB merupakan inovasi pendanaan bencana pertama di dunia yang dirancang untuk memperkuat sistem pembiayaan penanggulangan bencana nasional secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana dalam satu skema (Haryanto, 2025). Kehadiran PFB menjawab keterbatasan pendekatan konvensional dalam pendanaan kebencanaan yang selama ini masih mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendekatan konvensional tersebut bersifat reaktif, yaitu baru tersedia ketika bencana terjadi. Selain itu, pendekatan konvensional juga membuat sumber pendanaan memiliki ruang gerak yang terbatas, padahal jenis dan dampak bencana di Indonesia sangat beragam, sering terjadi, dan kebutuhan pembiayaannya sering kali jauh lebih besar.
Operasionalisasi PFB terdiri dari tiga tahapan, yaitu pengumpulan dana, pengembangan dana, dan penyaluran dana. Operasionalisasi PFB ini bertujuan untuk mengendalikan risiko melalui instrumen transfer risiko (ABMN dan asuransi parametrik), pendanaan kegiatan pra dan pasca bencana, serta memperkuat buffer dana bencana dalam jangka menengah melalui mekanisme investasi.
Tujuan utama dari operasionalisasi PFB adalah untuk memperkuat kapasitas pendanaan, melindungi keuangan negara, menyediakan pendanaan berkelanjutan, dan mendorong partisipasi berbagai pihak.
Pengumpulan dana PFB dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Sumber lain yang sah di antaranya adalah hasil pengembangan dana PFB, penerimaan pembayaran klaim asuransi, hibah yang diterima BPDLH, dan hasil kerja sama dengan pihak lain. Semua dana tersebut akan masuk ke rekening BPDLH untuk kemudian dikembangkan dan disalurkan sesuai aturan yang berlaku.
PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dna Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagaimana dimandatkan dalam KMK 407 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk mengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana. BPDLH merupakan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tupoksi untuk mengelola dana lingkungan hidup.
Proses bisnis PFB melibatkan berbagai instansi Kementerian/Lembaga, Pemda, Kelompok Masyarakat, dan Perusahaan Asuransi. Beberapa K/L yang terlibat dalam mekanisme proposal penyaluran dana PBF antara lain adalah Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kemendagri, dan BPDLH.
Sesuai mandatnya PFB bisa dikembangkan dalam instrumen investasi jangka pendek maupun instrumen investasi jangka panjang, antara lain saham yang memenuhi kriteria ESG, obligasi korporasi, obligasi pemerintah, dan deposito berjangka. Dana utama PFB didesain untuk menjadi dana bersama yang akan terus tumbuh untuk memperkuat dana buffer bencana. Dana PFB yang digunakan untuk mendanai kegiatan penanggulangan bencana adalah hasil pengembangan dananya. Namun demikian, dana utama PFB bisa digunakan dalam hal Presiden menetapkan status bencana nasional.
PFB dapat digunakan untuk mendanai kegitan pra bencana, pasca bencana, transfer risiko (asuransi), dan tanggap darurat. Untuk transfer risiko melalui ABMN, Kemenkeu telah membuat aturan mengenai aset mana saja yang akan didanai melalui PFB. Sementara penyaluran dana untuk kegiatan pra dan pasca bencana, prioritas penyaluran dana PFB sebagaimana diatur dalam Peraturan BNPB nomor 1 tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Asuransi merupakan bahasa yang lebih umum digunakan untuk transfer risiko. Dalam konteks PFB, transfer risiko dilakukan melalui instrumen ABMN dan transfer risiko lainnya (Asuransi Parametrik). Esensi dari transfer risiko dalam konteks bencana adalah bahwa kita memindahkan sebagian risiko kerugian akibat bencana kepada pihak penyedia jasa transfer risiko (perusahaan asuransi) melalui perjanjian perikatan asuransi. Sehingga dalam terjadi kerugian akibat bencana, kerugian tersebut menjadi risiko dari pihak penyedia jasa transfer risiko.
Bencana-bencana besar yang jarang terjadi seperti gempa bumi dan tsunami yang umumnya berdampak ekonomi besar, merupakan bencana yang sebagian pembiayaannya perlu ditransfer ke pihak lain (asuransi). Berdasarkan data historis, Pemerintah mengalami keterbatasan anggaran untuk menanggung seluruh atau sebagian besar nilai kerugian ekonomi dan fisik yang diakibatkan oleh bencana besar. Pemindahan risiko ini akan memudahkan Pemerintah dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan dari sumber pembiayaan lain. Skema transfer risiko dengan asuransi dapat digunakan untuk perlindungan masyarakat, perlindungan terhadap aset publik, dan perlindungan lainnya.
Dana PFB dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda, dan Kelompok Masyarakat (melalui Pemda).
Dana kebencanaan eksisting menggunakan dana yang bersumber dari APBN/APBD, sementara PFB menggunakan dana kelolaan di luar APBN/APBD. Dengan demikian, penggunaan PFB diharapkan dapat lebih fleksible dalam mendanai kegitan penanggulangan bencana.