Peluncuran program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB) menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana. Dalam acara yang digelar pada Selasa (2/12/2025) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa perlindungan aset negara merupakan elemen penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan ketahanan fiskal, terutama di tengah meningkatnya intensitas bencana alam. Program ini akan diterapkan secara terbatas pada tahap awal (piloting) di tiga instansi, yakni Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara, guna menguji mekanisme tata kelola, pendanaan, serta koordinasi antarlembaga sebelum diperluas ke sektor lainnya. Implementasi asuransi BMN berbasis PFB didukung sinergi lintas sektor dan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, serta dirancang untuk mengatasi keterbatasan anggaran asuransi sebelumnya melalui skema pendanaan yang lebih efisien dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan fiskal nasional dalam menghadapi bencana.






