Pembiayaan dan
Asuransi Risiko Bencana (PARB)

Melindung APBN, Mempercepat Pemulihan

Mengenal Strategi Pembiayaan Risiko Bencana Indonesia

Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) adalah kombinasi instrumen keuangan untuk mendapatkan skema pendanaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu, efektif, berkelanjutan, dan transparan. 

Sejarah Singkat: Strategi ini disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan diluncurkan secara resmi oleh Wakil Presiden RI pada Oktober 2018 di Bali dalam rangkaian Annual Meeting IMF/World Bank. PARB hadir sebagai solusi atas tantangan Indonesia sebagai negara peringkat ke-12 dunia dengan risiko bencana tertinggi.

Analisis Risiko Tinggi Bencana Alam Indonesia

Indonesia menghadapi ancaman geologis dan hidrometeorologi ekstrem karena lokasi geografisnya. Peringkat tinggi ini mencerminkan kerentanan populasi besar yang tinggal di wilayah rawan gempa, tsunami, serta banjir di seluruh pelosok negeri.

Masalah Utama:

Ketergantungan penuh pada APBN menciptakan celah pendanaan (funding gap) saat terjadi bencana besar, yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan memperlambat pemulihan.

KONDISI RENTAN

Sebelum Strategi PARB

100% risiko bencana membebani anggaran secara langsung.

KONDISI TANGGUH

Sesudah Strategi PARB

Perisai berlapis melindungi anggaran dari volatilitas.

Dampak Tinggi
Rendah
APBN
APBD
Asuransi Mikro
Donor / Hibah
Pooling Fund Bencana (PFB)
Asuransi Parametrik
Asuransi Aset (BMN/D)
RISIKO RESIDUAL

Kewajiban tak terdanai.

RISIKO RESIDUAL
Frekuensi Rendah
Tinggi

Analisis Risiko Tinggi Bencana Alam Indonesia

Berada di titik temu lempeng tektonik dan sabuk vulkanik, Indonesia menghadapi risiko geologis serta hidrometeorologi ekstrem yang nyata. Lokasi geografis ini menempatkan jutaan penduduk dalam ancaman konstan gempa bumi, tsunami, hingga banjir bandang. Tingginya peringkat risiko nasional bukan sekadar angka, melainkan cerminan kerentanan populasi yang tersebar di wilayah rawan bencana. Diperlukan kesiapsiagaan kolektif guna memitigasi dampak di seluruh penjuru negeri, demi melindungi keselamatan masyarakat serta stabilitas lingkungan di masa depan.

Masalah Utama:

Ketergantungan penuh pada APBN menciptakan celah pendanaan (funding gap) saat terjadi bencana besar, yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan memperlambat pemulihan.

Catatan Kesenjangan Fiskal

Tahun 2006 (Gempa DIY)

Realisasi anggaran melonjak seratus persen dari plafon awal akibat gempa besar Yogyakarta yang menuntut percepatan pendanaan darurat.

Tahun 2018 (Lombok, Palu)

Rentetan bencana katastropik memicu lonjakan realisasi hingga empat belas triliun rupiah yang menegaskan perlunya reformasi strategi.

Riwayat Volatilitas : Alokasi vs Realisasi

Tahun 2004 (Tsunami Aceh)

Alokasi: Rp3 T
Alokasi: Rp3 T 6%
Realisasi: Rp51 T
Realisasi: Rp376,51 T 100%

Tahun 2006 (Gempa DIY)

Alokasi: Rp3 T
Alokasi: Rp3 T 30%
Realisasi: Rp6 T
Realisasi: Rp6 T 60%

Tahun 2018 (Gempa Lombok, Palu)

Alokasi: Rp4 T
Alokasi: Rp4 T 26%
Realisasi: Rp14 T
Realisasi: Rp14 T 90%

Bencana besar melampaui dana cadangan yang direncanakan.

Tahun 2004 (Tsunami Aceh)

Bencana besar tsunami memaksa realisasi anggaran terserap seratus persen dari plafon awal demi pendanaan darurat dan subsidi energi.

Tahun 2006 (Gempa DIY)

Realisasi anggaran melonjak seratus persen dari plafon awal akibat gempa besar Yogyakarta yang menuntut percepatan pendanaan darurat.

Tahun 2018 (Gempa Lombok, Palu)

Rentetan bencana katastropik memicu lonjakan realisasi hingga empat belas triliun rupiah yang menegaskan perlunya reformasi strategi.

Masalah Utama:

Ketergantungan penuh pada APBN menciptakan celah pendanaan (funding gap) saat terjadi bencana besar, yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan memperlambat pemulihan.

Strategi Pelapisan Risiko (Risk Layering)

Pemerintah tidak lagi menanggung semua risiko sendirian. Kami menggunakan pendekatan bertingkat:
menahan risiko kecil (retensi) dan memindahkan risiko besar (transfer) ke asuransi.

Prinsip Layering Risiko

Strategi ini mengombinasikan berbagai skema pembiayaan untuk efisiensi maksimal. Berdasarkan data historis, Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk menanggung seluruh kerugian ekonomi akibat bencana besar.

Dua Faktor Utama Klasifikasi:

Faktor Frekuensi

Kategori bencana Jarang vs Sering terjadi.

Faktor Dampak

Kerugian ekonomi/fisik Besar vs Kecil.

Retain (Tanggung Pemerintah)

Optimal untuk bencana sering/kerugian kecil (gempa skala rendah). Sumber: APBN/APBD, Pooling Fund, & Pinjaman Kontijensi.

Transfer (Asuransi)

Wajib untuk bencana besar (Tsunami/Gempa Besar) guna memudahkan akses dana dari sumber eksternal.

Transfer Risiko

Asuransi BMN, Reasuransi, CAT Bond

Fokus: Perlindungan Neraca Negara

Pooling Risiko

Pooling Fund Bencana (PFB)

Fokus: Fleksibilitas Likuiditas

Retensi Risiko

APBN (Dana Cadangan), APBD

Fokus: Efisiensi Operasional

Pendekatan Ketahanan Fiskal

Strategi Risk Layering mengubah paradigma penanganan bencana dari reaktif menjadi proaktif untuk menjaga kesinambungan APBN.

1. Guncangan Katastropik

Mentransfer risiko ke pasar global untuk mencegah lonjakan utang mendadak akibat bencana skala besar.

2. Kebutuhan Menengah

Menyediakan akses dana cepat melalui mekanisme Pooling Fund tanpa bergantung pada birokrasi tahunan anggaran.

3. Risiko Rutin

Bencana skala kecil ditangani langsung lewat alokasi APBN/APBD agar pembangunan inti tetap berjalan.

↑ Rendah
Frekuensi
↓ Tinggi

Sebelum Strategi PARB

Semua risiko membebani langsung anggaran negara (APBN/D)

Transfer
Retensi
Residual Risk
Donor
Asuransi Mikro
A P B D
A P B N

Strategi PARB

Risiko sebagian ditransfer ke pasar asuransi global

Transfer
Retensi
Residual Risk
Donor
Asuransi Mikro
Asuransi Parametrik
Asuransi Aset (BMN/D)
Pooling Fund Bencana
(PFB)
Pinjaman Siaga
A P B D
A P B N

Pendekatan Ketahanan Fiskal

Strategi Risk Layering menjaga kesinambungan pembangunan

GUNCANGAN KATASTROPIK

Mentransfer risiko ke pasar asuransi untuk mencegah lonjakan utang mendadak akibat bencana berskala besar.

RISIKO RUTIN

Bencana skala kecil ditahan (Retensi) dan ditangani langsung oleh instrumen belanja APBN/APBD secara reguler.

↑ Tinggi
Keparahan
↓ Rendah

Frekuensi

Dampak

Instrumen Pembiayaan

Jarang

Besar

Asuransi BMN, Asuransi Parametrik, Reasuransi Internasional.

Sedang

Sedang

Dana Bersama (PFB) dan Pinjaman Siaga (Contingent Loans).

Sering

Kecil

APBN (Dana Cadangan) dan APBD Daerah.

Analisis Risiko Tinggi Bencana Alam Indonesia

Indonesia menghadapi ancaman geologis dan hidrometeorologi ekstrem karena lokasi geografisnya. Peringkat tinggi ini mencerminkan kerentanan populasi besar yang tinggal di wilayah rawan gempa, tsunami, serta banjir di seluruh pelosok negeri.

Masalah Utama:

Ketergantungan penuh pada APBN menciptakan celah pendanaan (funding gap) saat terjadi bencana besar, yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan memperlambat pemulihan.

Tantangan dan Strategi PARB

Ketergantungan penuh pada APBN menciptakan celah pendanaan (funding gap) saat terjadi bencana besar,
yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan memperlambat pemulihan.

Sebelum Strategi PARB

Semua risiko ditanggung APBN/D

Donor

Asuransi Mikro

A P B D

A P B N

Strategi PARB

Sebagian risiko ditransfer ke pasar asuransi

Donor

Asuransi Mikro

Asuransi Parametrik

Asuransi (BMN/D)

Pooling Fund Bencana (PFB)

Pinjaman Siaga

A P B D

A P B N

Klik pada lapisan perisai untuk melihat bagaimana instrumen PARB secara drastis mengurangi beban risiko residual APBN.

Instrumen Utama PARB

Pooling Fund Bencana

Mengenal Strategi Pembiayaan Risiko Bencana Indonesia

Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama Strategi PARB. PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. 

MODEL BISNIS PFB, APBN Resilient dan tersedia Buffer yang cukup

Untuk akselerasi perlindungan BMN/BMD dan memperkuat ketangguhan fiskal terhadap bencana

Asuransi BMN (Indemnity)

Instrumen transfer risiko pertama yang diluncurkan sejak piloting 2019 di Kemenkeu. Berfokus pada Asuransi Ganti Rugi, di mana klaim dibayarkan sesuai nilai kerusakan riil melalui penilaian Loss Adjuster.

Cakupan Aset Publik (Valuable):

Total BMN Diasuransikan (2025)

Rp 91T

Anggaran K/L (APBN)

Rp 61 T

Pengembangan PFB

Rp 30 T

Piloting PFB 2025 (Aset Strategis):

Asuransi Parametric

Disesuaikan untuk pembangunan kembali infrastruktur vital secara cepat (jembatan, RS, sekolah) pada masa tanggap darurat. Pembayaran klaim terjadi seketika setelah parameter pemicu terpenuhi.

Mekanisme Pemicu (Trigger): “Klaim cair dalam hitungan hari jika parameter (Contoh: Skala MMI Gempa) terpenuhi. Namun, tidak ada klaim jika parameter tidak tercapai meskipun ada kerusakan fisik.

Status: Sedang disusun regulasi “Mekanisme Transfer Risiko Lainnya” untuk membedakannya dengan skema konvensional.

Tahap I: Risiko Gempa Bumi

Dipilih karena parameter gempa paling jelas dan diukur secara akurat oleh lembaga internasional/nasional independen.

Verifikasi Data:

Akurasi data dari Lembaga Independen Nasional / Internasional.

ABPN dan APBD

Risiko bencana untuk frekuensi kejadian yang tinggi dengan dampak yang relative kecil diretensi melalui alokasi anggaran pada APBN dan APBD. Alokasi anggaran ini diwujudkan dalam bentuk program penanggulangan bencana oleh masing-masing instansi/pemerintah daerah.

Instrumen Utama PARB

PARB tidak bekerja sendiri. Pelaksanaan kebijakan diperkuat melalui sinergi dengan lembaga spesialis
untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan ketangguhan bencana.

Mengenal Strategi Pembiayaan Risiko Bencana Indonesia

Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama Strategi PARB. PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. 

MODEL BISNIS PFB, APBN Resilient dan tersedia Buffer yang cukup

Untuk akselerasi perlindungan BMN/BMD dan memperkuat ketangguhan fiskal terhadap bencana

Asuransi BMN (Indemnity)

Instrumen transfer risiko pertama yang diluncurkan sejak piloting 2019 di Kemenkeu. Berfokus pada Asuransi Ganti Rugi, di mana klaim dibayarkan sesuai nilai kerusakan riil melalui penilaian Loss Adjuster.

Cakupan Aset Publik (Valuable):

Total BMN Diasuransikan (2025)

Rp 91T

Anggaran K/L (APBN)

Rp 61 T

Pengembangan PFB

Rp 30 T

Piloting PFB 2025 (Aset Strategis):

Asuransi Parametric

Disesuaikan untuk pembangunan kembali infrastruktur vital secara cepat (jembatan, RS, sekolah) pada masa tanggap darurat. Pembayaran klaim terjadi seketika setelah parameter pemicu terpenuhi.

Mekanisme Pemicu (Trigger): “Klaim cair dalam hitungan hari jika parameter (Contoh: Skala MMI Gempa) terpenuhi. Namun, tidak ada klaim jika parameter tidak tercapai meskipun ada kerusakan fisik.

Status: Sedang disusun regulasi “Mekanisme Transfer Risiko Lainnya” untuk membedakannya dengan skema konvensional.

Tahap I: Risiko Gempa Bumi

Dipilih karena parameter gempa paling jelas dan diukur secara akurat oleh lembaga internasional/nasional independen.

Verifikasi Data:

Akurasi data dari Lembaga Independen Nasional / Internasional.

01. Prinsip Layering Risiko

Strategi ini mengombinasikan berbagai skema pembiayaan untuk efisiensi maksimal. Berdasarkan data historis, Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk menanggung seluruh kerugian ekonomi akibat bencana besar.

Dua Faktor Utama Klasifikasi:

Faktor Frekuensi

Kategori bencana Jarang vs Sering terjadi.

Faktor Dampak

Kerugian ekonomi/fisik Besar vs Kecil.

Retain (Tanggung Pemerintah)

Optimal untuk bencana sering/kerugian kecil (gempa skala rendah). Sumber: APBN/APBD, Pooling Fund, & Pinjaman Kontijensi.

Transfer (Asuransi)

Wajib untuk bencana besar (Tsunami/Gempa Besar) guna memudahkan akses dana dari sumber eksternal.

02. Asuransi BMN (Indemnity)

Instrumen transfer risiko pertama yang diluncurkan sejak piloting 2019 di Kemenkeu. Berfokus pada Asuransi Ganti Rugi, di mana klaim dibayarkan sesuai nilai kerusakan riil melalui penilaian Loss Adjuster.

Cakupan Aset Publik (Valuable):

Total BMN Diasuransikan (2025)

Rp 91T

Anggaran K/L (APBN)

Rp 61 T

Pengembangan PFB

Rp 30 T

Piloting PFB 2025 (Aset Strategis):

03. Asuransi Parametric

Disesuaikan untuk pembangunan kembali infrastruktur vital secara cepat (jembatan, RS, sekolah) pada masa tanggap darurat. Pembayaran klaim terjadi seketika setelah parameter pemicu terpenuhi.

Mekanisme Pemicu (Trigger): “Klaim cair dalam hitungan hari jika parameter (Contoh: Skala MMI Gempa) terpenuhi. Namun, tidak ada klaim jika parameter tidak tercapai meskipun ada kerusakan fisik.

Status: Sedang disusun regulasi “Mekanisme Transfer Risiko Lainnya” untuk membedakannya dengan skema konvensional.

Tahap I: Risiko Gempa Bumi

Dipilih karena parameter gempa paling jelas dan diukur secara akurat oleh lembaga internasional/nasional independen.

Verifikasi Data:

Akurasi data dari Lembaga Independen Nasional / Internasional.

01. Prinsip Layering Risiko

Instrumen transfer risiko untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik pascabencana. Menggunakan prinsip indemnity berdasarkan penilaian kerusakan riil pada aset strategis.

Target Aset:

Statistik 2025

Rp 91 Triliun

Total Nilai Aset Diasuransikan

Termasuk: Kemenkeu, Kemensetneg (Istana), Kemenkes (RS), dan Kemenag (Sekolah/Madrasah).

Asuransi Barang Milik Negara (Indemnity)

Instrumen transfer risiko untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik pascabencana. Menggunakan prinsip indemnity berdasarkan penilaian kerusakan riil pada aset strategis.

Target Aset:

Statistik 2025

Rp 91 Triliun

Total Nilai Aset Diasuransikan

Termasuk: Kemenkeu, Kemensetneg (Istana), Kemenkes (RS), dan Kemenag (Sekolah/Madrasah).

Asuransi Parametrik (Quick Response)

Skema perlindungan berbasis parameter (indeks). Klaim cair otomatis ketika parameter bencana tercapai (misal: Skala MMI atau Magnitudo tertentu), tanpa menunggu survei kerusakan fisik oleh loss adjuster.

Keunggulan Utama: Kecepatan. Dana cair dalam hitungan hari untuk membiayai infrastruktur dasar dan layanan darurat (RS, Sekolah, Jembatan).

Parameter Pemicu:

Perbandingan Waktu

Asuransi Biasa
3-6 Bulan 80%
Parametrik
~14 Hari 50%

Pooling Fund Bencana

Menyediakan likuiditas cepat melalui dana bersama.