Memperkuat Fondasi,
Menjamin Ketangguhan Bangsa

Strategi inovatif dalam pengelolaan risiko keuangan negara untuk perlindungan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi pasca-bencana secara mandiri dan berkelanjutan.

Strategi inovatif dalam pengelolaan risiko keuangan negara untuk perlindungan masyarakat dan percepatan
pemulihan ekonomi pasca-bencana secara mandiri dan berkelanjutan.

Mengenal Strategi Pembiayaan Risiko Bencana Indonesia

Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama Strategi PARB. PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. 

PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.

ROADMAP POOLING FUND BENCANA

2018 — Strategi PARB

Peluncuran strategi Pelindungan Atas Risiko Bencana (PARB).

2021 — Landasan Hukum

  • Perpres 75/2021: Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
  • KMK 407/2021: Penugasan BPDLH Pengelolaan Dana Bersama PB.

Alokasi APBN

Dana Awal

Rp3.0T

Tambahan

Rp4.3T

2024 — Peraturan Teknis

Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2024

"Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana"

Pelaksanaan Piloting LIVE
PRA-BENCANA Piloting Penyaluran Dana
ABMN Piloting Penyaluran Asuransi BMN
REGULASI PMK 28/2025 & PMK 43/2025

Operasionalisasi Sistem

Asuransi Parametrik Pemda Partisipasi Daerah Kontribusi APBN Reguler
🏆
2032

VISI MANDIRI

"Hasil investasi diproyeksikan mencukupi untuk menjadi Buffer APBN secara mandiri."

2018 — Strategi PARB

Peluncuran strategi Pelindungan Atas Risiko Bencana (PARB).

2021 — Landasan Hukum

  • Perpres 75/2021: Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
  • KMK 407/2021: Penugasan BPDLH Pengelolaan Dana Bersama PB.

22-23 — Alokasi APBN

Dana Awal

Rp3.0T

Tambahan

Rp4.3T

2024 — Peraturan Teknis

Peraturan BNPB No. 1 / 2024

"Penelaahan, Verifikasi, & Evaluasi Penyaluran PB"

2025 —Piloting LIVE
PRA-BENCANA Penyaluran Dana
ABMN Asuransi BMN
REGULASI PMK 28 & 43 / 2025

26-27 — Operasional Sistem

Asuransi Parametrik Pemda Partisipasi Daerah Kontribusi APBN Reguler
🏆
2032

VISI MANDIRI

"Hasil investasi diproyeksikan cukup menjadi Buffer APBN."

MODEL BISNIS PFB: agar APBN Resilient dan tersedia Buffer yang cukup

PFB: DANA ABADI YANG BERFUNGSI SEBAGAI “SUPLEMEN ATAU KOMPLEMEN”

untuk akselerasi perlindungan BMN/BMD dan memperkuat ketangguhan fiskal terhadap bencana

Phase 01

Collection

Source of Fund:
  • APBN, APBD
  • Other legitimate sources

Use: 100% to main fund

Phase 02

Investment

Short term: Deposits, SRBI

Long term: SUN, Mutual funds, Bonds, Stocks

Phase 03

Disbursement

Pre-Disaster, Post Disaster, Emergency

Order: On Call Fund → Reserve Fund → Invest Gain → Main Funds
Phase 04

Proposal & BNPB

Submitter: K/L, SNGs, Community

Process: PVE & ESMS. Consideration by Bappenas, DJA, DJPK, Kemendagri.

Final Step

Final Disbursement

Recommendation: Menko PMK & Menkeu

Allocation → Implementation → Disbursement by IEF

Model Bisnis PFB untuk Mewujudkan APBN
yang Resilien dan Memiliki Buffer yang Memadai.

PFB: DANA ABADI YANG BERFUNGSI SEBAGAI “SUPLEMEN ATAU KOMPLEMEN”

untuk akselerasi perlindungan BMN/BMD dan memperkuat ketangguhan fiskal terhadap bencana

Tahap 01

Collection

•Source of Fund:
  • APBN (National Budget)
  • APBD (SNG Budget)
  • Other legitimate financing sources
•Collection mechanism:
  • investment from central government
  • Grant from SNG budget

•Use: 100% goes into the main fund

Tahap 02

Investment

Short term: Deposits, SRBI,


Long term: Govt. Bonds (SUN), Mutual funds, Corporate bonds, Stocks

Tahap 03

Disbursement

Status: Pre-Disaster, Post Disaster, Disaster Emergency

Risk Transfer
  • Fund disbursement for the risk transfer of state-owned assets is regulated under PMK 43/2025.
  • Regulations related to other risk transfers are currently being formulated.
Urutan Pemanfaatan Dana:
Dana Siap Pakai (On Call) → Dana Cadangan → Hasil Investasi → Dana Utama

Detail Piloting Penyaluran 2025

Tahun 2025 menjadi fase implementasi awal (piloting) untuk menguji keandalan sistem penyaluran PFB
pada dua sektor utama: Kesiapsiagaan Masyarakat dan Perlindungan Aset Negara.

Kegiatan Prabencana

Peningkatan Kapasitas

Bentuk Kegiatan:

Kementerian Pelaksana Pilot:

BNPB

Kemendagri

Kemenkes

Kemensos

Kementerian Pelaksana Pilot:

Asuransi BMN Preferen

Transfer Risiko Aset

NUP Aset – Assets numbers
0

Jenis Aset Strategis:

Global Risk Financing Facility

Kementerian Peserta Pilot:

Kementerian Sekretariat Negara

Istana

Kementerian Kesehatan

Rumah Sakit

Kementerian Agama

Pendidikan

Kementerian Peserta Pilot:

Kemensetneg

Kemenag

Kemenkes

Informasi Penting untuk Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah (Pemda) sudah dapat mulai mempersiapkan proposal kegiatan prabencana maupun pascabencana untuk didanai melalui mekanisme PFB pada Tahun Anggaran 2027.

Tentang Proyek

Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia menandatangani Perjanjian Pinjaman Proyek IndoRISK. Proyek ini bertujuan mendukung pengembangan kelembagaan Pooling Fund Bencana (PFB).

Proyek ini menggunakan skema Investment Project Financing with Performance-Based Conditions (IPF-PBCs), di mana pencairan dana didasarkan pada tercapainya target kebijakan reformasi pengelolaan dana bencana. Proyek ini telah diperpanjang dua kali (2023 dan 2025) untuk memastikan optimalisasi pencapaian PBCs.

Komponen Utama (IPF-PBCs):

Operasionalisasi PFB

Pendirian dan pengelolaan dana.

Kesiapsiagaan Respon

Efektivitas respon bencana lintas instansi.

Kapasitas Sistem

Penguatan sistem pendanaan PFB.

Struktur Pendanaan

Pinjaman Utama (Loan)

USD 500 Juta

Hibah Pendamping (GRiF)

USD 10 Juta

Global Risk Financing Facility

Partner Strategis:

World Bank Group

Standar Lingkungan & Sosial (Safeguards)

Sebagai bagian dari Legal Covenant, Pemerintah Indonesia berkomitmen menyusun Environmental and Social Commitment Plan (ESCP) 
dan membangun sistem manajemen (ESMS) untuk memastikan dana PFB tidak menimbulkan dampak negatif lingkungan atau konflik sosial.

Mengenal Strategi Pembiayaan Risiko Bencana Indonesia

Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama Strategi PARB. PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. 

PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.

Dana Bersama untuk Manajemen Bencana (PFB)

Mekanisme pendanaan bencana adaptif memecah kekakuan siklus anggaran tahunan. Kumpulkan dana selama masa aman, lindungi aset selama bencana, dan percepat pemulihan pascabencana.

ROADMAP POOLING FUND BENCANA

MODEL BISNIS PFB: agar APBN Resilient dan tersedia Buffer yang cukup

PFB: DANA ABADI YANG BERFUNGSI SEBAGAI “SUPLEMEN ATAU KOMPLEMEN”

untuk akselerasi perlindungan BMN/BMD dan memperkuat ketangguhan fiskal terhadap bencana

COLLECTING
  • Sumber dana: APBN, APBD, sumber lainnya yang sah (Hibah, klaim asuransi, hasil pengembangan,hasil kerja sama, dana perwalian) ;
GROWING
  • Manager investasi : BPDLH;
  • Instrumen investasi: Jangka Pendek: Deposito, SRBI, Jangka Panjang: SUN, Reksadana, corporate bond, Saham;
DISTRIBUTING
  • Penyalur: BPDLH;
  • Sasaran penyaluranK/L, Pemda (kelompok masyarakat), BABUN (belanja bencana), Pembayaran premi asuransi;
  • Program: pra bencana (early warning system,dll), darurat, pasca bencana (rehabrekon), transfer risiko (premi asuransi BMN & parametrik)
  • PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)

Detail Piloting Penyaluran 2025

Tahun 2025 menjadi fase implementasi awal (piloting) untuk menguji keandalan sistem penyaluran PFB
pada dua sektor utama: Kesiapsiagaan Masyarakat dan Perlindungan Aset Negara.

Kegiatan Prabencana

Peningkatan Kapasitas

Bentuk Kegiatan:

Kementerian Pelaksana Pilot:

Kementerian Pelaksana Pilot:

Asuransi BMN Preferen

Transfer Risiko Aset

NUP Aset
0

Jenis Aset Strategis:

Global Risk Financing Facility

Kementerian Peserta Pilot:

Kementerian Sekretariat Negara

Istana

Kementerian Kesehatan

Rumah Sakit

Kementerian Agama

Pendidikan

Kementerian Peserta Pilot:

Informasi Penting untuk Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah (Pemda) sudah dapat mulai mempersiapkan proposal kegiatan prabencana maupun pascabencana untuk didanai melalui mekanisme PFB pada Tahun Anggaran 2027.