- APBN (National Budget)
- APBD (SNG Budget)
- Other legitimate financing sources
- investment from central government
- Grant from SNG budget
•Use: 100% goes into the main fund
Strategi inovatif dalam pengelolaan risiko keuangan negara untuk perlindungan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi pasca-bencana secara mandiri dan berkelanjutan.
Strategi inovatif dalam pengelolaan risiko keuangan negara untuk perlindungan masyarakat dan percepatan
pemulihan ekonomi pasca-bencana secara mandiri dan berkelanjutan.
Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama Strategi PARB. PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.
PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.
Inisiasi
Peluncuran strategi Pelindungan Atas Risiko Bencana (PARB).
Dana Awal
Rp3.0T
Tambahan
Rp4.3T
Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2024
"Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana"
Ekselerasi
VISI MANDIRI
"Hasil investasi diproyeksikan mencukupi untuk menjadi Buffer APBN secara mandiri."
Inisiasi
Peluncuran strategi Pelindungan Atas Risiko Bencana (PARB).
Dana Awal
Rp3.0T
Tambahan
Rp4.3T
Peraturan BNPB No. 1 / 2024
"Penelaahan, Verifikasi, & Evaluasi Penyaluran PB"
Akselerasi
VISI MANDIRI
"Hasil investasi diproyeksikan cukup menjadi Buffer APBN."
Hasil investasi diharapkan telah cukup untuk buffer APBN
PFB: DANA ABADI YANG BERFUNGSI SEBAGAI “SUPLEMEN ATAU KOMPLEMEN”
untuk akselerasi perlindungan BMN/BMD dan memperkuat ketangguhan fiskal terhadap bencana
Use: 100% to main fund
Short term: Deposits, SRBI
Long term: SUN, Mutual funds, Bonds, Stocks
Pre-Disaster, Post Disaster, Emergency
Submitter: K/L, SNGs, Community
Process: PVE & ESMS. Consideration by Bappenas, DJA, DJPK, Kemendagri.
Recommendation: Menko PMK & Menkeu
Allocation → Implementation → Disbursement by IEF
PFB: DANA ABADI YANG BERFUNGSI SEBAGAI “SUPLEMEN ATAU KOMPLEMEN”
untuk akselerasi perlindungan BMN/BMD dan memperkuat ketangguhan fiskal terhadap bencana
•Use: 100% goes into the main fund
• Short term: Deposits, SRBI,
• Long term: Govt. Bonds (SUN), Mutual funds, Corporate bonds, Stocks
Status: Pre-Disaster, Post Disaster, Disaster Emergency
Tahun 2025 menjadi fase implementasi awal (piloting) untuk menguji keandalan sistem penyaluran PFB
pada dua sektor utama: Kesiapsiagaan Masyarakat dan Perlindungan Aset Negara.
Peningkatan Kapasitas
Transfer Risiko Aset
Pemerintah Daerah (Pemda) sudah dapat mulai mempersiapkan proposal kegiatan prabencana maupun pascabencana untuk didanai melalui mekanisme PFB pada Tahun Anggaran 2027.
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia menandatangani Perjanjian Pinjaman Proyek IndoRISK. Proyek ini bertujuan mendukung pengembangan kelembagaan Pooling Fund Bencana (PFB).
Proyek ini menggunakan skema Investment Project Financing with Performance-Based Conditions (IPF-PBCs), di mana pencairan dana didasarkan pada tercapainya target kebijakan reformasi pengelolaan dana bencana. Proyek ini telah diperpanjang dua kali (2023 dan 2025) untuk memastikan optimalisasi pencapaian PBCs.
Pendirian dan pengelolaan dana.
Efektivitas respon bencana lintas instansi.
Penguatan sistem pendanaan PFB.
Sebagai bagian dari Legal Covenant, Pemerintah Indonesia berkomitmen menyusun Environmental and Social Commitment Plan (ESCP)
dan membangun sistem manajemen (ESMS) untuk memastikan dana PFB tidak menimbulkan dampak negatif lingkungan atau konflik sosial.
Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama Strategi PARB. PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.
PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.
Mekanisme pendanaan bencana adaptif memecah kekakuan siklus anggaran tahunan. Kumpulkan dana selama masa aman, lindungi aset selama bencana, dan percepat pemulihan pascabencana.
Hasil investasi diharapkan telah cukup untuk buffer APBN
PFB: DANA ABADI YANG BERFUNGSI SEBAGAI “SUPLEMEN ATAU KOMPLEMEN”
untuk akselerasi perlindungan BMN/BMD dan memperkuat ketangguhan fiskal terhadap bencana
Peningkatan Kapasitas
Transfer Risiko Aset
Pemerintah Daerah (Pemda) sudah dapat mulai mempersiapkan proposal kegiatan prabencana maupun pascabencana untuk didanai melalui mekanisme PFB pada Tahun Anggaran 2027.